Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisioner KPU Sumut dan Sihar Sitorus dilaporkan ke Bawaslu

Komisioner KPU Sumut dan Sihar Sitorus dilaporkan ke Bawaslu Komisioner KPU Sumut dan Sihar Sitorus dilaporkan ke Bawaslu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan Calon Wakil Gubernur Sumut, Sihar Sitorus, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Mereka diadukan karena diduga telah berkonspirasi dan melakukan pelanggaran administrasi.

Laporan itu disampaikan Hamdan Noor Manik (46), warga Tanjung Sari, Batang Kuis, Deli Serdang, Sumut. Dia datang langsung ke kantor Bawaslu Sumut.

Hamdan menuding telah terjadi pelanggaran administrasi syarat calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.

"Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya masalah Permendiknas menyangkut surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon," jelas Hamdan seusai membuat laporan.

Dalam dokumen yang dibagikan kepada wartawan, Hamdan melaporkan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, bersama empat anggotanya yakni Nazir Salim Manik, Benget Silitonga, Yulhasni, dan Iskandar Zulkarnain. Dia juga melaporkan calon wakil gubernur Sumut, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.

Hamdan menilai telah terjadi pelanggaran PKPU No 3 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016. Dia menduga telah terjadi pelanggaran administrasi pada penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.

"Terlapor 1-5 dinilai telah berkonspirasi dengan terlapor 6 sehingga terlapor 6 dinyatakan memenuhi syarat," tulis Hamdan dalam laporannya.

Saat diwawancara wartawan, Hamdan mengatakan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Untuk SKPI di atas 2014 harus ada sidik jari dan ada nilai. Lihat saja, ada apa enggak?," tanyanya.

Bersama laporannya itu, Hamdan menyertakan bukti berupa fotokopi Keputusan KPU Sumut No 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; fotokopi SKPI No 283-U/ 17-18/SMA PL/2018 tanggal 15 Januari 2018 dari SMA Pangudi Luhur dan fotokopi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

"Apakah KPU Sumut menggunakan Permen itu atau tidak, sehingga saya datang mengadu meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya," katanya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawaty Rasahan mengatakan, pihaknya akan memproses semua laporan. Mereka masih dalam tahap menerima laporan dan akan mempelajari buktinya.

"Jika pelanggaran ini ada potensi pidana, maka sentra gakkum kita siap, baik dari kepolisan ataupun kejaksaan untuk menyelesaikannya," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit

12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 12 petugas Pemilu Sumbar meninggal dunia dan 50 orang jatuh sakit pada pelaksanaan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Sosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI

Sosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI

Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya