Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima komisioner KPU Palembang atas tuduhan menghilangkan hak pilih warga. Terdapat ribuan pemilih yang tidak bisa mencoblos pada pemilihan presiden 17 April 2019.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi mengatakan, para terdakwa melanggar Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang kehilangan hak pilih dalam pemilu.
"Para terdakwa melanggar Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Dewi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Palembang, Jumat (5/7).
Jaksa menilai banyak warga tak bisa mencoblos lantaran kekurangan surat suara. KPU seyogyanya memastikan pemilih diberikan hak pilihnya sesuai undang-undang dan perintah Bawaslu.
"Banyak surat suara tak sesuai jumlah daftar pemilih tetap. Karena itu terjadi kekurangan surat suara dan warga banyak tidak menyalurkan haknya," ujarnya.
Dalam pengecekan dan pengumpulan data oleh Paswascam Kecamatan Ilir Timur II Palembang terdapat 70 TPS yang mengalami kekurangan surat suara pilpres.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaJumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnya