Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga

Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga Komisioner KPU Palembang Jalani Sidang Dugaan Tindak Pidana Pemilu. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima komisioner KPU Palembang atas tuduhan menghilangkan hak pilih warga. Terdapat ribuan pemilih yang tidak bisa mencoblos pada pemilihan presiden 17 April 2019.

JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi mengatakan, para terdakwa melanggar Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang kehilangan hak pilih dalam pemilu.

"Para terdakwa melanggar Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Dewi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Palembang, Jumat (5/7).

Jaksa menilai banyak warga tak bisa mencoblos lantaran kekurangan surat suara. KPU seyogyanya memastikan pemilih diberikan hak pilihnya sesuai undang-undang dan perintah Bawaslu.

"Banyak surat suara tak sesuai jumlah daftar pemilih tetap. Karena itu terjadi kekurangan surat suara dan warga banyak tidak menyalurkan haknya," ujarnya.

Dalam pengecekan dan pengumpulan data oleh Paswascam Kecamatan Ilir Timur II Palembang terdapat 70 TPS yang mengalami kekurangan surat suara pilpres.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP