Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi Yudisial sudah Evaluasi Hasil Vonis Bebas Sofyan Basir

Komisi Yudisial sudah Evaluasi Hasil Vonis Bebas Sofyan Basir KY Sudah Evaluasi Terkait Hasil Vonis Sofyan Basir. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Komisi Yudisial mengatakan sudah mengevaluasi terkait hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Namun hasil evaluasi tersebut tidak dapat dipublikasikan.

"Sudah pasti. Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya. Tentunya beberapa hari ke depan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (6/11).

Jaja menjelaskan jika masyarakat melaporkan adanya kejanggalan dari hasil tersebut, pihaknya pun akan otomatis mengevaluasi kembali. Namun pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.

"Kalau ada laporan ini kalau seandainya kita mencium ada sesuatu secara otomatis jalan," kata Jaja.

Diketahui mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek pengadaan PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11).

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP