Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi XI nilai pemangkasan anggaran lewat Inpres rawan digugat

Komisi XI nilai pemangkasan anggaran lewat Inpres rawan digugat hendrawan supratikno. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Dalam inpres yang diterbitkan per tanggal 26 Agustus 2016 itu mencantumkan adanya 87 Kementerian dan Lembaga yang anggarannya dipotong.

Anggota Komisi XI, Hendrawan Pratikno, meminta pemerintah dan DPR duduk bersama menyamakan persepsi mencari solusi atas pemangkasan anggaran ini.

"Harus dibicarakan dengan pimpinan DPR supaya ada persamaan persepsi dan saya berharap menteri keuangan melakukan langkah-langkah seperti itu," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

Dijelaskannya, Inpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sangat berlaku. Kendati demikian Inpres ini rawan digugat oleh DPR.

"Ya karena yang dipakai pasal 26 jadi berlaku," sambung dia.

Dia mengingatkan pemerintah untuk tidak salah mengambil keputusan dengan memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga berdasarkan acuan pasal 37. Karena jika terlalu cepat menyimpulkan kondisi darurat untuk memangkas anggaran, akan terjadi gejolak pasar.

"Hanya memang dalam pasal 37 dalam kata darurat, kata darurat ini menteri keuangan tidak suka dengan kita semuanya ini bukan kondisi yang darurat kok. Nah lain kali jangan ada kata darurat, pasalnya kata darurat di pasal 37 pemerintah pasti akan memakai pasal 26, karena kalau pakai pasal 37 ini akan terjadi gejolak pasar," terangnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP