Komisi X: Rakyat Membiayai Pendidikan Dipajaki Pula
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kepada sektor jasa pendidikan. Termasuk di antaranya sekolah.
"Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk Pendidikan menurut konstitusi," kata dia di Jakarta, Kamis (11/6).
Politisi PKS ini heran wacana tersebut bisa muncul. Karena konstitusi menekankan bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Sebagaimana diamanatkan pasal 31 UUD 1945.
Dia menjelaskan, dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Karenanya sudah menjadi tugas negara membiayai Pendidikan rakyat,
"Bukan sebaliknya rakyat membiayai Pendidikan dan dipajaki pula," kata Fikri.
Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah di Republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk Pendidikan.
"Kalau kemudian dipajaki 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," cetus Fikri.
Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut Pendidikan anak bangsa. Wacana ini, tegas dia, telah mencederai cita-cita pendiri bangsa.
"Yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus. Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini.
"Bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya