Komisi X DPR & Kemendikbud bentuk panja evaluasi UN amburadul
Merdeka.com - Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sepakat membentuk panja evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2013. Hal itu dilakukan supaya amburadulnya pelaksanaan UN kemarin, tidak terulang di tahun mendatang.
"Dalam rangka pengawasan, evaluasi pelaksanaan UN tahun 2013, dan landasan pengambilan kebijakan UN 2014, Komisi X DPR dan Kemendikbud sepakat untuk membentuk panja (panitia kerja) evaluasi pelaksanaan UN tahun 2013," kata Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kemendikbud di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (26/4) kemarin.
Selain itu, Komisi X DPR menyesalkan pelaksanaan UN SMA sederajat tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. Persoalan itu dinilai berpotensi melahirkan ketidakadilan, memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap peserta ujian, dan implikasi anggaran.
Hasil UN SMA sederajat yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk Perguruan Tinggi Negeri, perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam.
"Catatan, Fraksi PKS berpendapat bahwa terhadap poin dua di atas, hasil UN SMA sederajat tahun 2013 tidak dapat dijadikan syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN. Fraksi PPP berpendapat bahwa terhadap poin dua di atas, karena UN SMA sederajat tahun 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang, hasil UN SMA tidak dapat dijadikan syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN," lanjutnya.
Komisi X DPR juga mendesak Mendikbud untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksanaan dan pengawas pengadaan dan distribusi naskah UN.
Selain itu, Komisi X juga mendesak Mendikbud menyelesaikan investigasi proses pelaksanaan pengadaan naskah UN tahun 2013, dan menyerahkan hasil investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi X DPR.
"Catatan Fraksi PKS meminta adanya audit investigasi oleh BPK RI. Komisi X DPR mendesak Mendikbud untuk meninjau kembali PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, utamanya terkait dengan tugas, wewenang, dan peran BSPN dalam menyelenggarakan UN," lanjutnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaMereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya