Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi VIII panggil Menag terkait korupsi Alquran

Komisi VIII panggil Menag terkait korupsi Alquran al qur'an. shutterstock

Merdeka.com - Komisi VIII DPR segera memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi Alquran yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan itu dilakukan untuk mendengarkan klarifikasi dari Kemenag.

"Pekan depan kita agendakan," kata anggota Komisi VIII DPR, Abdul Hakim, Jumat (29/6).

Dia mengaku mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dia juga mendorong KPK segera menuntaskan kasus tersebut.

"Supaya dapat dijadikan pelajaran yang berharga bagi institusi yang oknumnya terjerat dengan masalah hukum serupa," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengadaan Alquran itu memang dianggarkan dalam APBNP tahun 2011. "Info yang saya terima, hal tersebut dianggarkan di APBNP tahun 2011, saat itu saya masih di Komisi V," kata dia.

Sebelumnya, KPK terus menelusuri tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran tahun tahun anggaran 2011-2012. Diduga ada suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp 35 miliar. Selain suap, ada pula dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran.

KPK sendiri telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP