Komisi VIII DPR Diminta Percepat Pembahasan RUU PKS
Merdeka.com - Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia bertemu anggota Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3). Mereka datang untuk menyatakan sikap atas Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dalam pertemuan itu, Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia diterima oleh tiga anggota Komisi VIII yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari Fraksi Gerindra, Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP, dan I Gusti Agung Putri Astrid Kartika Fraksi PDIP.
"Pertama kita mendukung percepatan kan kalau mas-mas pernah dengar banyak sekali isu kekerasan seksual yang kemudian yang seram-seram banget gitu terus kemudian dialami oleh penyandang disabilitas," kata Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3).
Maulani berharap RUU ini bisa dibuat secara detail. Serta bisa membantu kalangan perempuan, anak-anak dan disabilitas.
"Nah ini kita belum melihat secara spesifik ini di dalam UU ini, bagaimana aparat penegak hukum mempersiapkan diri mereka untuk bisa melayani penyandang disabilitas. Oleh karena itu nanti kita punya beberapa masukan untuk mereka terkait itu ke Komisi VIII, kan mereka Panja-nya," ungkapnya.
Salah satu yang dia inginkan dalam RUU ini adalah spesifikasi bantuan hukum untuk para penyandang disabilitas. Terutama dalam hal pendamping hukum yang sesuai.
"Jadi ada pendamping psikologis, ada pendamping hukum, ada pendamping disabilitas. Misalkan saja, dia seorang tunawicara, nah pendampingnya adalah misalkan interpreteur bahasa isyarat," ujarnya.
"Kemudian dia adalah intelektual disabilitas, pendamping disabilitasnya misalkan orang-orang yang dipercaya oleh dia," sambungnya.
Di tempat yang sama, anggota Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti, mengatakan ada beberapa hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang KUHP. Karena itu dia berharap RUU PKS bisa segera dirampungkan.
"Sementara di Undang-Undang KUHP harus ada unsur dipaksanya tuh harus jelas banget sementara banyak yang situasinya sangat lemah bahkan mereka untuk bilang tidak segala macam kesulitan, ya ada banyak hal-hal yang tidak diatur dalam KUHP sehingga kita menginginkan UU PKS ini. Urgent," ucapnya.
Diketahui, ada delapan himpunan yang hadir menemui anggota Komisi VIII untuk menyatakan sikapnya terhadap RUU PKS. Mulai dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), lkatan Sindroma Down Indonesia (ISDI) Sasana lndklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya