Komisi VI desak pemerintah menonaktifkan RJ Lino
Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani mengatakan, untuk mengungkap berbagai persoalan terkait kinerja korporasi PT Pelindo II, Komisi VI DPR telah menyepakati merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberhentikan sementara Direktur Utama Pelindo RJ Lino.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini, permasalahan di Pelindo II sudah multi dimensi, ada kasus mobile crane masalah dwelling tim, dan pengaduan serikat pekerja, sehingga dibutuhkan penanganan khusus selama proses investigasi.
"Komisi VI DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberhentikan sementara Direktur Utama Pelindo selama proses investigasi. Usulan ini sudah kami ajukan ke Kementerian Badan Usaha Milik (BUMN) kemarin agar proses penyelidikan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun," ujar Endang di Solo, Kamis (29/10).
Endang menegaskan, jika RJ Lino masih menjabat, dikhawatirkan saat dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan akan ada intervensi. Menurut dia, dari hasil rapat yang digelar Komisi VI bersama Dirut Pelindo II, RJ Lino sebelumnya, sudah ada temuan dari audit yang dilakukan. Sehingga temuan ini harus segera ditindaklanjuti agar kegaduhan ini segara berakhir, sebab sedikit banyak mempengaruhi perekonomian nasional.
"Kalau Lino dinonjobkan sementara, bisa dimanfaatkan bagi kedua belah pihak untuk membuktikan kebenarannya. Bagi RJ Lino bisa menggunakan momen ini untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan jika tidak bersalah bisa dikembalikan jabatannya," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya