Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi Pengawas Peradi datangi KPK bahas Fredrich Yunadi

Komisi Pengawas Peradi datangi KPK bahas Fredrich Yunadi Komisi Pengawas Peradi datangi KPK. ©2018 Merdeka.com/Yanti

Merdeka.com - Dua orang Anggota Komisi Pengawas Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1). Kedatangan mereka untuk membahas rencana audiensi terkait kasus yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Fredrich diduga merintangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP saat masih menjadi kuasa hukum Setnov.

Anggota Komite Pengawas Peradi, Kaspudin Noor menyampaikan pihaknya ingin berdiskusi dengan KPK soal permasalahan yang menjerat Fredrich. "Tapi KPK minta dibaca dulu suratnya, dipelajari nanti dikasih kabar," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).

Terkait mekanisme sidang etik, ia mengatakan yang melakukan sidang etik adalah Dewan Kehormatan Peradi. Komisi Pengawas bertugas mencari data dan melakukan identifikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Peradi. Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

"Nanti kita nilai apakah ada bukti etik atau tidak. Itu saja," ujarnya.

Anggota Komisi Pengawas Peradi lainnya, Rasyid Ridho mengatakan kedatangannya ke KPK karena ingin berkoordinasi dengan KPK terkait rencana sidang kode etik yang akan dilakukan.

"Tersangkanya kan sedang ditahan di sini. Ini kan ada proses hukum, proses pidana. Sedangkan kita kode etiknya. Sedangkan kode etik dengan proses hukum itu tidak ada ketentuannya bahwa harus kode etik dulu baru disidik atau disidik dulu baru disiang kode etik, itu tidak diatur. Makanya kita koordinasikan bagaimana baiknya," paparnya.

Pihaknya juga akan menanyakan KPK apakah diizinkan melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich di Gedung KPK. Mengingat yang bersangkutan kini menjadi tahanan KPK.

"Ini mungkin nanti kita bicarakan selanjutnya," ujarnya.

Komisi Pengawas ini akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan. Jika terbukti melanggar, Dewan Kehormatan yang berwenang menjatuhkan sanksi. Jika terbukti melanggar kode etik advokat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, dan pemberhentian.

Kaspudin menambahkan, ada atau tidak laporan yang masuk terkait pelanggaran kode etik oleh advokat, pihaknya tetap pro aktif. "Kita lihat ada informasi dan ini persoalan yang menarik perhatian publik. Dan ini salah satu objek pengawasan," jelasnya.

Ada juga surat dari kuasa hukum Fredrich terkait permintaan sidang etik. "Memang ada suratnya datang ke kita. Kira-kira tiga hari yang lalu atau setelah penangkapan," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP