Komisi IX panggil Dokter Terawan, IDI dan MKEK pekan depan
Merdeka.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berencana memanggil pihak-pihak terkait mengenai permasalahan pemecatan Dokter Terawan. Pemanggilan direncanakan pada Senin (9/4) depan dan bertujuan mengantisipasi polemik yang berkepanjangan.
"Senin saya akan panggil pihak terkait IDI, MKEK, RSPAD, Terawan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI akan menyatakan sebetulnya gimana mendudukkan masalah ini," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Tak hanya itu, dia menyebut DPR mencoba menengahi mengenai masalah tersebut. Sehingga masyarakat ataupun pasiennya mendapatkan informasi yang gamblang mengenai kode etik yang seharusnya dilakukan serta solusinya.
"Kami menghormati keputusan majelis untuk beri teguran tetapi ada sisi lain dari sudut pandang masyarakat. Kami mewakili masyarakat, kalau masyarakat butuh metode itu akan kami beri solusi," papar dia.
Oleh sebab itu, Politikus Partai Demokrat ini membutuhkan data-data pasien yang pernah ditangani oleh dokter Terawan selama ini. Sehingga dapat membandingkan jumlah pasien yang sembuh dan yang tidak.
"Saya butuh data, berapa pasien yang sembuh atau tidak. Ini untuk membuktikan metode itu berhasil atau tidak, kalau sudah dari 2006 ini sudah launching, kita tetap memberikan ruang kepada majelis," jelas Dede.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan sanksi kepada Kepala RSPAD Gatot Subroto Dokter Terawan Agus Putranto.
Surat putusan sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap dokter cuci otak ini sempat beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.
Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu, berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan dokter Terawan.
MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena dokter Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).
Sementara itu, IDI menyatakan belum melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan.
"Masalah urusan memecat (dokter Terawan) dari PB IDI masih panjang," kata Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI melalui pesan WhatsApp kepada Health Liputan6.com, ditulis Kamis (5/4/2018).
Sebagai tindak lanjut, IDI juga akan mengundang dokter Terawan untuk melakukan pembelaan atau sanggahan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya