Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi IX DPR duga ada unsur politik di balik polemik Dokter Terawan

Komisi IX DPR duga ada unsur politik di balik polemik Dokter Terawan Dede Yusuf. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menduga ada yang sengaja 'mengadu domba' antara lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga lainnya terkait permasalahan Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto. Sebab, kata dia, permasalahan Dokter Terawan berawal dari bocornya surat pemberian sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto tersebut.

"Itu kan berawal dari bocornya surat ya kan? Artinya apa? mungkin ada niatan-niatan mengadu antara kedua lembaga ini atau institusi ini. Bisa saja politik," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Dede menyarankan pada IDI untuk menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu untuk mencegah adanya kebocoran. Sehingga saat meluas ke masyarakat itu akan menjadi masalah dan menjadi kewenangan DPR untuk menyelesaikannya.

"Menurut kami kalau belum selesai urusannya di dalam jangan sampai bocor karena itu bagian dari proses internal. Kita tidak akan menanggapi kalau tidak menjadi konsumsi publik kalau sudah jadi konsumsi publik maka itulah tadi rekomendasi DPR," ucapnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini Komisi IX, kata Dede, akan memanggil Dokter Terawan, hal itu akan dilakukan setelah Terawan kembali dari luar negeri.

"Panggil pasti dipanggil. Nanti dia pulang dipanggil tapi kalau sudah pasti pemerintah menjembatani untuk membentuk tim," ujarnya.

Dokter Terawan adalah dokter spesialis yang menggunakan metode 'cuci otak' untuk merawat pasien stroke. Sudah ribuan orang disembuhkan dengan metode ini. Atas tindakannya IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan pemecatan dari kepengurusan IDI.

Namun, IDI menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Dokter Terawan Agus Putranto.

MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu 8 April 2018 lalu.

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4).

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP