Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III terima keluh kesah pengacara John Kei

Komisi III terima keluh kesah pengacara John Kei Bebaskan John Kei . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengacara John Kei, Taufik Chandra hari ini diterima oleh Komisi III DPR. Ia menyampaikan penjelasan terkait pembantaran John Kei yang dinilainya merupakan akal-akalan pihak kepolisian.

"Yang perlu diminta penjelasan apakah negara kita masih negara hukum, apakah KUHP masih berlaku atau tidak? Karena John Kei 17 Februari 2012 ditangkap karena asumsi dari penglihatan CCTV, korban itu padahal sahabat baik. Telah lebih dari 150 hari ditangkap dan ditahan," kata Taufik saat menyampaikan penjelasan di Ruang Komisi III DPR yang dipimpin oleh Nasir Djamil, Jakarta, Selasa (10/7).

Menurut Taufik, berkas John Kei tidak bisa diselesaikan oleh penyidik. Sebab, waktu 120 hari telah dilewati oleh penyidik.

"Penyidik sudah lebih, 150 hari. Berkas belum selesai. Pada tanggal 5 (hari ke 119), polisi gunakan akal-akalan memaksa Bung John ke rumah sakit dan dipaksa untuk dibantarkan," jelas Taufik.

Taufik kemudian meminta Komisi III DPR untuk meninjau John Kei di Rumah Sakit Polri. "Pembantaran itu tahanan yang sakit di rumah sakit. Saudara John Kei itu ditempatkan di ruang berbentuk sel, beda dengan pembantaran Neneng, Nazaruddin, dan lain-lain," kata dia.

"Kami minta pada Komisi III sebagai mitra polisi agar legowo. Jika berkas tidak bisa dilengkapi, keluarkan dia. Jika bisa dilengkapi, kami akan datang kok. Pasal 29 KUHP, penahanan 120 hari sudah habis, harus keluarkan dari tahanan," tegas Taufik. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP