Komisi III terima keluh kesah pengacara John Kei
Merdeka.com - Pengacara John Kei, Taufik Chandra hari ini diterima oleh Komisi III DPR. Ia menyampaikan penjelasan terkait pembantaran John Kei yang dinilainya merupakan akal-akalan pihak kepolisian.
"Yang perlu diminta penjelasan apakah negara kita masih negara hukum, apakah KUHP masih berlaku atau tidak? Karena John Kei 17 Februari 2012 ditangkap karena asumsi dari penglihatan CCTV, korban itu padahal sahabat baik. Telah lebih dari 150 hari ditangkap dan ditahan," kata Taufik saat menyampaikan penjelasan di Ruang Komisi III DPR yang dipimpin oleh Nasir Djamil, Jakarta, Selasa (10/7).
Menurut Taufik, berkas John Kei tidak bisa diselesaikan oleh penyidik. Sebab, waktu 120 hari telah dilewati oleh penyidik.
"Penyidik sudah lebih, 150 hari. Berkas belum selesai. Pada tanggal 5 (hari ke 119), polisi gunakan akal-akalan memaksa Bung John ke rumah sakit dan dipaksa untuk dibantarkan," jelas Taufik.
Taufik kemudian meminta Komisi III DPR untuk meninjau John Kei di Rumah Sakit Polri. "Pembantaran itu tahanan yang sakit di rumah sakit. Saudara John Kei itu ditempatkan di ruang berbentuk sel, beda dengan pembantaran Neneng, Nazaruddin, dan lain-lain," kata dia.
"Kami minta pada Komisi III sebagai mitra polisi agar legowo. Jika berkas tidak bisa dilengkapi, keluarkan dia. Jika bisa dilengkapi, kami akan datang kok. Pasal 29 KUHP, penahanan 120 hari sudah habis, harus keluarkan dari tahanan," tegas Taufik.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya