Komisi III tanya Ibrahim: Apa benar kalau ke restoran harus ditutup?
Merdeka.com - Komisi III DPR RI kembali melanjutkan fit and proper test untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hasil seleksi dari Komisi Yudisial.
Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test terhadap Marsidin Nawawi, Panji Widagdo untuk hakim perdata, Setyawan Hartono untuk hakim perdata, Dermawan S. Djamian untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. Fit and proper test tahap pertama digelar pada Jumat (26/8) lalu.
Kali ini, giliran calon hakim agung perdata, Ibrahim yang mengikuti rangkaian fit and proper test di Komisi Hukum DPR.
Dalam sesi tanya jawab, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai NasDem memaparkan hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukannya terhadap Ibrahim. Dia mengaku telah menemukan dua informasi saling bertolak belakang tentang mantan Komisioner KY itu.
Sumber pertama menyebut Ibrahim sebagai sosok yang humble. Namun sumber lain menyebutkan kalau Ibrahim punya penyakit psikologis megalomania, atau bentuk obsesi berlebihan terhadap dirinya sendiri karena merasa paling hebat, paling berkuasa dan paling besar.
"Yang saya dengar, bapak kalau ke restoran itu, maka restoran harus ditutup. Dan kalau di kampus, semuanya harus dibersihkan. Tolong bapak jelaskan apakah betul atau tidak?," tanya Taufiqulhadi ke Ibrahim.
Sementara, Supratman Andi Atgas dari Fraksi Partai Gerindra menanyakan tentang pengalaman Ibrahim soal pengambilan putusan. "Terutama terkait putusan yang menarik perhatian, sumbangsih apa yang bapak berikan, berkaitan aspek keadilan, dan lainnya?," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya