Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III Tampung Usulan Jabatan Jaksa Agung Tak Lagi Ditunjuk Presiden

Komisi III Tampung Usulan Jabatan Jaksa Agung Tak Lagi Ditunjuk Presiden Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jabatan Jaksa Agung diusulkan tak lagi ditunjuk oleh Presiden secara langsung agar lebih independen. Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pihaknya akan menampung usulan itu dalam proses Rancangan Undang-Undang Kejaksaan.

"Untuk saat ini kami Komisi III sedang membahas RUU Kejaksaan. Segala masukan terkait substansi dalam RUU Kejaksaan akan kami tampung untuk kemudian akan kami bahas bersama Pemerintah dalam Rapat Panja," katanya lewat pesan tertulis, Kamis (18/11).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, Komisi III menerima segala saran yang konstruktif dalam merancang RUU Kejaksaan. "Jadi sifatnya kita menerima segala masukan yang konstruktif dalam rangka pembahasan RUU Kejaksaan," ucapnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, setiap masukan untuk RUU Kejaksaan akan ditampung oleh komisi yang membidangi hukum di DPR.

"Setiap usulan akan jadi bahan masukan Komisi III dalam menyusun RUU dimaksud bersama dengan pemerintah," kata politisi Demokrat ini.

Dia menuturkan, RUU tentang Kejaksaan dibuat dalam rangka menyesuaikan perkembangan zaman atas tugas dan peran jaksa di masa kini maupun masa depan.

"Tanpa mengurangi peran dan tugas lembaga yang lain dalam hal penyidikan serta penyelidikan," ucap Santoso.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi mengusulkan jabatan Jaksa Agung tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih ada independensi. Jabatan Jaksa Agung diusulkan dan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.

"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).

"Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," tambahnya.

Tim independen tersebut, kata Fajri, diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dia ingin memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.

"Kami mengusulkan ada prosedur berupa seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yg diisi oleh para ahli dan profesional hukum," ucapnya.

"Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.

Fajri menjelaskan, nantinya calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga orang. Setelah disetujui tim seleksi independen baru diberikan kepada Presiden untuk disetujui.

"Kami juga mengusulkan masa jabatan jaksa agung ini tidak bergantung pada kabinet dan penunjukkan atau pemberhentian oleh presiden, tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," tuturnya.

Terkait dengan persyaratan, lanjut dia, jabatan Jaksa Agung dipilih dari orang yang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Dengan begitu, para jaksa mempunyai jenjang karier yang jelas.

"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses jaksa agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju nggak setuju dengan syarat yang poin pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya. Jadi memastikan jabatan jaksa agung ini independen," ujarnya.

"Lalu kemudian jaksa agung juga karena masa jabatan ditetapkan, kami mengusulkan untuk pemberhentiannya tidak berakhirnya masa jabatan presiden. Jadi tidak terkait dengan hal itu," tandas Fajri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.

Baca Selengkapnya