Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III soroti dugaan 'abuse of power' ketua PN Surabaya

Komisi III soroti dugaan 'abuse of power' ketua PN Surabaya palu. shutterstock

Merdeka.com - Komisi III DPR hari ini menerima pengaduan dari Serikat Pekerja dan Kuasa Hukum PT Cinderella Vila Indonesia (CVI). Mereka mengadukan soal dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya‎ sehingga mengakibatkan nasib ribuan buruh pabrik PT CVI terkatung-katung karena mereka tidak lagi bisa bekerja.

Menanggapi pengaduan itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menuding ada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh Ketua PN Surabaya dalam kasus ini.

"Komisi Yudisial harus bertindak proaktif untuk melakukan pengusutan atas dugaan abuse of power yang dilakukan Ketua PN Surabaya," ujar Ahmad Basarah di sela-sela rapat dengar pendapat umum di ruang Komisi III DPR-RI, Senayan, Kamis (1/10).

Bila diperlukan, kata Basarah, KPK juga hendaknya mengambil inisiatif melakukan penyelidikan atas dugaan jual beli perkara dalam kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Risa Mariska mengaku heran karena sudah ada surat petunjuk dari Mahkamah Agung dan rekomendasi Komnas HAM. Tapi Ketua PN Surabaya tetap melaksanakan eksekusi.‎

"Ketua PN Surabaya mengesampingkan norma hukum dan putusan inkracht MA yang menyatakan untuk tidak dieksekusi," ujarnya.

Akibat putusan eksekusi itu, dia menyebut setidaknya ada 1.700 buruh yang terlantar. "Jadi, saya ingin dilakukan kunjungan spesifik ke lokasi. Karena hal ini menjadi perhatian bukan soal nasib buruh saja tapi penyimpangan Ketua PN Surabaya," tambah Risa.

Di hadapan anggota Komisi III, kuasa hukum PT CVI, Budi Kusumaning Atik, memaparkan bahwa pada tanggal 3 September 2015 telah terjadi tindakan perampasan hak milik maupun perampasan hak untuk memperoleh pekerjaan dari segenap pengurus, pemilik maupun karyawan PT CVI dengan dilakukannya eksekusi atas tanah yang terletak di Jln. Tanjungsari 73-75 Surabaya milik PT Cinderella Vila Indonesia.

‎"Kami melihat terdapat kejanggalan berupa penyalahgunaan wewenang yang secara kasat mata dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam melakukan eksekusi atas perkara tersebut," ujar Budi.

Penyalahgunaan wewenang tersebut dapat dilihat sikap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang sama sekali tidak mengindahkan petunjuk dari Mahkamah Agung," imbuhnya.

"Kami mengecam sikap sewenang-wenang Ketua PN Surabaya dan menuntut Ketua PN Surabaya untuk memulihkan kembali hak-hak PT CVI beserta seluruh tenaga kerja dan menyatakan eksekusi atas tanah PT CVI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Budi MA telah menerbitkan putusan menyatakan eksekusi terhadap tanah milik PT CVI tidak dapat dilakukan atau non-eksekutabel.

Dia menambahkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM yang pada pokoknya menyatakan menilai jika eksekusi ini tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka telah terjadi pelanggaran HAM yang sangat serius.

Marini, mewakili Serikat Pekerja PT CVI mengatakan saat ini nasib pekerja menjadi tidak jelas pasca eksekusi itu.

"Saat ini sekitar 1.700 orang kehilangan pekerjaan. Eksekusi 3 September lalu tidak wajar. PN Surabaya dan kepolisian mengerahkan 2.000 aparat. Kami ada yang luka dan pingsan. Komisi III harus memperhatikan kasus ini," pintanya.

Untuk itu, Serikat Pekerja dan Kuasa Hukum meminta Komisi III DPR RI membentuk tim khusus melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM atas terjadinya eksekusi ini.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP