Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III sebut Jokowi tak langgar UU saat batal lantik Komjen BG

Komisi III sebut Jokowi tak langgar UU saat batal lantik Komjen BG komjen budi gunawan. ©wikimedia.org

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut tidak ada yang dilanggar oleh Presiden Joko Widodo saat membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, hak prerogratif Presiden untuk menunjuk maupun memberhentikan seseorang sebagai Kapolri.

"Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogratif Presiden. Sehingga menurut saya tidak melanggar UU. Tentu saat mencalonkan BG kan sudah dicek dan ricek kemudian dibatalkan. Menurut saya tidak melanggar Undang-Undang," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Sementara, ketika ditanya apakah Komisi III akan meloloskan Komjen Pol Badrodin Haiti yang telah ditunjuk sebagai pengganti Budi Gunawan dia tak mau berkomentar lebih jauh.

"Kita belum tahu. Tapi saya sebagai kader PPP tentu kita menerima karena wewenang presiden. Tentu disertai dengan beberapa catatan," kata dia. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP