Komisi III ragukan pengaduan korban Novel Baswedan
Merdeka.com - Komisi III DPR menerima korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan. Tak ayal, para anggota komisi bidang hukum tersebut menanyakan mengapa baru sekarang para korban melaporkan kasus itu, padahal kejadian kasus tersebut pada tahun 2004.
Pertama, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat meragukan apa betul Novel melakukan penembakan dan penganiayaan langsung dalam kasus pencurian burung walet. Atau Novel hanya menjalankan perintah struktural dari atasannya atau bahkan bukan Novel yang melakukan penembakan dan penganiayaan tersebut.
"Memang kasus ini muncul setelah sekian lama, apa ini murni satu orang Novel atau jajaran kepolisian Novel. Ini harus diklarifikasi kepada kami, harus disampaikan ke kami apa betul Novel yang menembak sendiri atau siapa," kata Henry di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (15/2).
Menurut Henry, jangan sampai masalah ini hanya mencuri momen ketika kasus Novel mencuat. Oleh karena itu, pihaknya ingin betul-betul memastikan bagimana posisi Novel dalam penembakan dan penganiayaan tersebut.
Di tempat yang sama, anggota komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil juga menyampaikan hal serupa. Kepada para korban, Nasir ingin memastikan apa betul Novel yang menembak secara langsung.
"Apakah penyiksaan dilakukan Novel. Apakah tangannya sendiri atau menyuruh anak buahnya," tanyanya.
Yuliswan yang merupakan pengacara Dedi Muryadi dan Irwasyah Siregar, korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel mengatakan, kasus ini syarat akan kriminalisasi. Kejadian yang bermula pada tahun 2004 tersebut, di zaman SBY telah dihentikan sementara waktu saat kasus Mantan Kakorlantas, Djoko Susilo. Yang mana antara KPK dan Polri bersitegang, dan kasus ini dihentikan.
Namun, tegas Yuliswan, jika saat ini kasus Novel ini dihentikan, dianggapnya tidak adil. Sebab, kata dia, Novel telah melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap kliennya.
"Makanya kami sepakat memohon keadilan. Kita tidak punya niat memenjarakan dia. Tapi karena tidak ada permintaan maaf, kami sangat tersinggung. Belakangan kami melihat di media massa, pensihat hukum Novel minta suaka ke KPK dan kasus ini tidak dinaikkan ke pengadilan. Alasan kepentingan umum, kepentingan umum mana?," ucapnya.
Seperti diketahui, Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya