Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III persilakan uji vonis Nazaruddin ke KY

Komisi III persilakan uji vonis Nazaruddin ke KY M Nazaruddin. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Muhammad Nazaruddin dengan hukuman 4 tahun 10 bulan. Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, jika ada yang tak puas atas keputusan hakim itu, yang bersangkutan bisa menguji putusan itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Memang seperti itu, kan di KY sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan eksaminasi atau menguji (keputusan hakim)," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Jumat (30/4).

Politisi PAN ini juga mempersilakan melakukan banding, jika ada yang tak puas atas vonis tersebut. "Kita akan serahkan proses hukum, yang pertama kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan lakukan banding," kata Tjatur.

Namun demikian, dia meminta agar putusan tersebut dihormati semua pihak. Sebab, hakim memiliki kewenangan memutus suatu perkara.

"Kita tidak bisa mengomentari mencampuri urusan itu, bila ada hal-hal yang di luar itu bisa disampaikan ke KY. Semua sangat subjektif satu kasus saja, kita persilahkan bila KPK mau banding silahkan, bila ada yang mau mengajukan ke KY silahkan," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini memvonis bersalah M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya