Komisi III persilakan uji vonis Nazaruddin ke KY
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Muhammad Nazaruddin dengan hukuman 4 tahun 10 bulan. Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, jika ada yang tak puas atas keputusan hakim itu, yang bersangkutan bisa menguji putusan itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Memang seperti itu, kan di KY sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan eksaminasi atau menguji (keputusan hakim)," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Jumat (30/4).
Politisi PAN ini juga mempersilakan melakukan banding, jika ada yang tak puas atas vonis tersebut. "Kita akan serahkan proses hukum, yang pertama kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan lakukan banding," kata Tjatur.
Namun demikian, dia meminta agar putusan tersebut dihormati semua pihak. Sebab, hakim memiliki kewenangan memutus suatu perkara.
"Kita tidak bisa mengomentari mencampuri urusan itu, bila ada hal-hal yang di luar itu bisa disampaikan ke KY. Semua sangat subjektif satu kasus saja, kita persilahkan bila KPK mau banding silahkan, bila ada yang mau mengajukan ke KY silahkan," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini memvonis bersalah M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya