Komisi III persilakan uji vonis Nazaruddin ke KY
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Muhammad Nazaruddin dengan hukuman 4 tahun 10 bulan. Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, jika ada yang tak puas atas keputusan hakim itu, yang bersangkutan bisa menguji putusan itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Memang seperti itu, kan di KY sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan eksaminasi atau menguji (keputusan hakim)," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Jumat (30/4).
Politisi PAN ini juga mempersilakan melakukan banding, jika ada yang tak puas atas vonis tersebut. "Kita akan serahkan proses hukum, yang pertama kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan lakukan banding," kata Tjatur.
Namun demikian, dia meminta agar putusan tersebut dihormati semua pihak. Sebab, hakim memiliki kewenangan memutus suatu perkara.
"Kita tidak bisa mengomentari mencampuri urusan itu, bila ada hal-hal yang di luar itu bisa disampaikan ke KY. Semua sangat subjektif satu kasus saja, kita persilahkan bila KPK mau banding silahkan, bila ada yang mau mengajukan ke KY silahkan," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini memvonis bersalah M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaHakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca Selengkapnya