Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III ogah campuri rencana Kejagung deponering kasus Samad & BW

Komisi III ogah campuri rencana Kejagung deponering kasus Samad & BW Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas, menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo tak selayaknya meminta pertimbangan menyangkut deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ke DPR. Sebab menurutnya, Kejagung dalam memutus sesuatu tak bisa diintervensi.

"Gak boleh pertimbangan dalam hukum, penegak hukum menjadikan alat politik sebagai pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kalau menurut saya tidak perlu. Karena jaksa agung sudah tahu mana yang mereka punya kewenangan. Harusnya tidak perlu meminta pertimbangan," tegas Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Politikus Gerindra itu menyatakan, jika Kejagung menganggap berkas perkara cukup bukti ya tinggal dilanjutkan. Namun jika ternyata tak terbukti bersalah ya harus ada putusan resmi.

"Kalau memang posisinya cukup alat bukti ya dilanjutkan. Kalau ternyata buktinya dibuat-buat ya jangan dilanjutkan. Itu kan sudah P21, alat bukti apalagi? Berarti kan sudah buktinya cukup," ujarnya.

‎Seperti diketahui sebelumnya, Prasetyo melayangkan surat ke pimpinan DPR yang diteruskan ke komisi III DPR. Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan Komisi III DPR bagaimana jika Kejagung memberikan deponering untuk menghentikan kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Jaksa Agung kirim surat ke DPR yang diteruskan ke Komisi III. Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil Jaksa Agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Sementara itu Desmond sudah mempersiapkan beberapa catatan untuk menjawab surat Prasetyo. Menurut Politikus Partai Gerindra tersebut, apabila Jaksa Agung RI akan menggunakan kewenangan untuk mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, maka persyaratan utama yang harus terpenuhi adalah unsur demi kepentingan umum.

"Demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas. Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP