Komisi III DPR setujui Perppu KPK dibawa ke Panja
Merdeka.com - Komisi III DPR memutuskan untuk membawa pembahasan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke panitia kerja (Panja).
Kesepakatan tersebut disepakati setelah menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini.
Rapat panja itu sendiri menurut Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin akan dilakukan pada besok malam sekitar pukul 19.30 Wib.
"Selanjutnya, hari Rabu (22/4) kita akan lihat perkembangan, apakah raker dengan Menkumham atau secara khusus lagi tentang panja," kata Aziz di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Politikus Partai Golkar itu berharap, Komisi III sudah bisa mengambil kesimpulan tentang Perppu KPK itu sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada tanggal 25 April mendatang.
"Pokoknya sebelum memasuki penutupan paripurna, terima atau tidak tentang Perppu KPK," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya