Komisi III DPR: RKUHP Sudah Clear, Mudah-mudahan Disahkan Sebelum Reses
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan sebelum masa reses. Dia menyebut, pihaknya telah mengakomodir masukan dari masyarakat saat melakukan reformulasi draf tersebut.
Diketahui, Rapat paripurna penutupan masa sidang akan digelar pada 15 Desember 2022 mendatang.
"RKUHP relatifnya kita sudah sepakat dengan pemerintah. Ini kan pasti ada mekanisme di dalam DPR, nanti masuk ke pimpinan DPR, terus di-Bamus-kan (Badan Musyawarah)," kata Bambang Pacul, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
"Ini belum Bamus. Tapi secara prinsip itu RKUHP relatif sudah clear. Enggak (dibahas ulang). Disahkannya kapan ya ikuti proses. Mudah-mudahan (sebelum reses)," tambahnya.
Pacul menilai, pengesahan RKUHP harus segera disegerakan. Sebab, sudah terlalu lama Indonesia memakai KUHP produk kolonial.
"Urgensinya sangat urgent. KUHP, semua orang tahu persoalan hukum pidana itu di situ. Kita bisa punya padanan semua. Semua rumusnya sama. Kalau urusan pidana pegangannya KUHP, bisa dibaca semua. Barang kolonial itu (KUHP). Lama sekali, miliknya Belanda," tegas Pacul.
Kendati demikian, dia menyadari bahwa draf final RKUHP tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, dia mengaku Komisi III telah mengkaji ulang sesuai masukan masyarakat.
"Pasti (masih ada penolakan). Tapi inilah, kita sudah mengubah lebih dari separuh dan itu wajar-wajar saja kalau masih ada yang protes," ujarnya.
Namun, Pacul mengungkapkan, bahwa kemungkinan RKUHP disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna bersamaan dengan pengesahan calon Panglima TNI.
"Ya saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetep, prosedur proses seperti mungkin, sama dengan, barengan dengan Pak Panglima TNI," imbuh Pacul.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya