Komisi III DPR minta KY awasi bisnis anak hakim agung dan pengacara
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak Komisi Yudisial (KY) awasi bisnis rumah sakit yang dilakukan oleh keluarga hakim agung dengan seorang pengacara yang ramai diberitakan belakangan. Menurut dia, bisnis ini sangat rentan dengan konflik kepentingan.
"Yang perlu diwaspadai adalah potensi konflik kepentingan, lebih kepada conflict of interest," kata Nasir kepada merdeka.com, Kamis (25/6).
Oleh sebab itu, dia meminta agar KY mengawasi bisnis tersebut. Jangan sampai dari bisnis itu bisa mempengaruhi putusan hakim agung.
"KY harus mengawasi potensi konflik kepentingan itu. Itu yang harus disoroti oleh KY," imbuhnya.
Nasir menilai, memang tidak ada aturan yang melarang seorang anak hakim agung itu berbisnis dengan pengacara. Menurut dia, hal ini hanya rentan, karena bisa meruntuhkan kemandirian hakim agung itu sendiri.
Sebelumnya, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.
Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.
Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya