Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III akan tanya pembantaran John Kei ke Kapolda

 Komisi III akan tanya pembantaran John Kei ke Kapolda Bebaskan John Kei . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengapresiasi kedatangan pengacara John Kei ke DPR. Kalau memang John Kei dibantarkan ke Rumah Sakit Polri dengan dipaksa sakit merupakan pelanggaran.

"Apa yang disampaikan pengacara John Kei kalau benar itu adalah pelanggaran KUHP. Semestinya orang yang tidak sakit dibantarkan ke RS sudah melanggar KUHP. Memang tak ada sanksi dalam pelanggaran KUHP, sah-sah saja, tetapi itu perbuatan sesuka hati," kata Nudirman di Gedung DPR, Selasa (10/7).

Sedangkan koleganya yang juga dari Komisi III, Ahmad Yani mengatakan dirinya dan anggota lainnya akan mengkroscek soal John Kei ini kepada Kapolda dan Kajati.

"Laporan ini akan kami dalami, ada apa problem yang sesungguhnya. Memang banyak kelemahan di KUHP kita ini. Awalnya kita juga telah mendesak Menkum HAM untuk segera menyelesaikan RUU KUHP. Karena KUHP adalah fundamental," kata Yani.

Sedangkan pengacara John Kei, Taufik Chandra meminta dan mendesak Komisi III DPR untuk meninjau John Kei di Rumah Sakit Polri. John Kei dirawat di ruang rawat tahanan, ruangan berjeruji besi seperti sel.

"Pembantaran itu tahanan yang sakit di rumah sakit. Saudara John Kei itu ditempatkan di ruang berbentuk sel. Beda dengan pembantaran Neneng, Nazarudin, dan lain-lain. Kami minta pada Komisi III sebagai mitra polisi agar legowo. Jika berkas tidak bisa dilengkapi, keluarkan dia. Jika bisa dilengkapi, kami akan datang kok. Pasal 29 KUHP, penahanan 120 hari sudah habis, harus keluarkan dari tahanan," jelas Taufik. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP