Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III akan panggil Jaksa Agung soal SP3 Sisminbakum

Komisi III akan panggil Jaksa Agung soal SP3 Sisminbakum M Nasir Djamil . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - misi III DPR akan memanggil Jaksa Agung, Basrief Arief untuk menjelaskan keputusannya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) soal Sisminbakum. Rencana pemanggilan ini dilakukan antara Rabu dan Kamis.   "Dalam rapat dengan Jaksa Agung, kita akan pertanyakan alasan diterbitkan SP3, itu sudah diagendakan. Kira-kira antara Rabu dan Kamis," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil di Jakarta, Minggu (3/6).   Politisi PKS ini menyebut dikeluarkannya SP3 itu karena aparat tidak memiliki kemampuan menemukan bukti-bukti. Jika itu dipaksakan, tindakan itu dapat merusak kredibilitas Kejaksaan Agung.   "Itu (SP3) dibenarkan juga, itu berupa ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk temukan bukti-bukti. Kalau memang tidak ada, jangan dipaksa-paksa untuk ada," tandasnya.   Meski demikian, Nasir memandang keluarnya SP3 itu tidak terkait adanya intervensi dari pemerintah. Namun, meski ada penghentian penyidikan kasus Sisminbakum, kasus itu dapat dibuka kembali jika aparat menemukan bukti-bukti baru yang menjerat Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita dan Hartono Tanoesoedibjo.   "SP3 bukan menutup kasus, SP3 itukan menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan bukti untuk jerat Yusril dan kawan-kawan di samping ada keputusan kasasi yang membebaskan Zulkarnain, Romli dan Yohannes. Ibaratnya, SP3 semacam transit untuk menyimpan energi baru untuk cari bukti-bukti," pungkasnya.   Seperti diberitakan, penyidikan atas tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan biaya access fee dan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Sisminbakum, yakni Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran, telah dihentikan.   Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, penghentian penyelidikan karena tidak cukup bukti pada perkara sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). komisi iii akan panggil jaksa agung soal sp3 sisminbakum (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP