Komisi II rapat bahas penyusunan jadwal dan mekanisme keputusan Perppu Ormas
Merdeka.com - Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Rapat tersebut digelar tertutup.
Keputusan soal Perppu Ormas itu akan diputuskan dalam rapat paripurna masa sidang I pada 28 Oktober 2017 mendatang.
"Nyusun jadwal sama mekanisme," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali saat dihubungi, Kamis (7/9).
Lebih lanjut, Amali menuturkan Komisi II berencana mengundang pemerintah agar menyampaikan substansi Perppu Ormas pekan depan. Pihak pemerintah yang akan diundang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Kemudian, pihaknya juga akan mengundang ormas-ormas terkait baik yang pro dan kontra untuk memberikan masukan yang menguatkan atau mengubah pandangan fraksi-fraksi.
Rencananya, ormas-ormas yang akan diundang yakni Pengurus Besar Nadhatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Setelah itu, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Pandangan tiap fraksi akan dilaporkan ke Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna.
"Untuk memperkuat masukan saja artinya yang pikirannya sudah pasti enggak setuju sama Perppu Ormas ya dikuatkan. Bagi yang setuju ya dikuatkan kita akan undang ahli baik yang pro maupun yang kontra," ujar Amali.
Meski demikian, kata Amali, Komisi II tak ada perubahan pasal dari Perppu Ormas. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Jika mayoritas fraksi setuju, maka Perppu Ormas akan langsung disahkan dalam rapat paripurna.
"Kalau toh semua setuju maka di paripurna pengesahannya. Kalau menolak ya di paripurna juga pengesahannya kita cuman ditugasin bamus apakah terima atau tolak," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya