Komisi II DPR Tegaskan FPI Harus Penuhi Syarat UU Keormasan
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali angkat bicara terkait belum keluarnya izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, FPI harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam undang-undang keormasan.
"Kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tetapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Politikus Partai Golkar itu meyakini pemerintah akan memberi izin bila organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sesuai persyaratan yang ada. Oleh karenanya, FPI hanya perlu memenuhi aturan di undang-undang yang dimaksud.
"Enggak usah susah-susah, penuhi persyaratan. Kalau dipenuhi saya yakin Kemendagri akan (keluarkan izin)," ujarnya.
Diketahui, izin FPI sebagai ormas berbasis keagamaan telah berakhir pada 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan tanggal 20 Juni 2014. FPI pun telah mengajukan perpanjangan izin organisasinya ke Kemendagri. Namun, perpanjangan izin menimbulkan pro kontra lantaran FPI dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBergabungnya PDI Perjuangan dengan KIM, menyusul adanya rencana pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya