Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi I DPR desak Kemenlu buat MoU tentang perlindungan hukum TKI

Komisi I DPR desak Kemenlu buat MoU tentang perlindungan hukum TKI TKI siti zaenab. ©blogspot.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mendesak Kementerian Luar Negeri membentuk pendamping hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sehingga apabila terjadi suatu masalah di negara tempatnya bekerja para TKI mampu mendapatkan bantuan secara hukum.

Dia juga mendesak Kemenlu menggalakkan upaya diplomasi bagi negara tempat TKI bekerja sehingga proses mediasi dapat dilakukan serta kejadian divonis matinya TKI di Arab Saudi Siti Zaenab dan Karni tak terulang.

"Upaya diplomasi prioritas adalah membuat kesepakatan dengan negara manapun di mana buruh yang berada di negara tersebut. Untuk punya kesepakatan MoU yang isinya ada perlindungan hukum terhadap warga negara kita. Kedua, Kemenlu dan KBRI pastikan kalau sampai ada kejadian maka pengawalan harus full akses," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/4).

Selain itu, dia juga meminta BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat TKI yang akan bekerja di luar negeri, agar hanya TKI yang memiliki kompetensi saja yang diperbolehkan bekerja.

"Persoalan ini akarnya ada di dalam negeri. Guna proses penyeleksian buruh migran harus lebih rapih lagi. Tak hanya BNP2TKI tapi juga ajak Menaker untuk seleksi ketat buruh migran yang terampil. Sehingga ketika ditempatkan di luar negeri punya pemikiran yang baik," pungkasnya.

Diberitakan, Pemerintahan Presiden Jokowi kembali kecolongan ada TKI dieksekusi mati di Arab Saudi. Apalagi rentan waktu antara eksekusi pertama dan kedua tidak lah lama.

Karni binti Medi Tarsim telah dieksekusi pada Kamis (16/4). Padahal sebelumnya, Siti Zaenab dieksekusi di Arab Saudi.

"Karni sudah dieksekusi jam 10 di penjara Yanbu," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Lalu Muhammad Iqbal, kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (16/4).

Karni binti Medi Tarsim melakukan perbuatan keji pada September 2013 silam. Dia diputuskan bersalah lantaran tega menggorok leher anak majikannya yang berusia empat tahun saat tengah terlelap tidur.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya