Komisaris PT Pelindo II bantah datangi KPK bahas RJ Lino tersangka
Merdeka.com - Komisaris PT Pelindo II Tumpak Panggabean, mendadak menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berdalih kehadirannya untuk lakukan induksi dengan pimpinan baru KPK, bukan membahas kasus Pelindo sebabkan RJ Lino sebagai direktur utama ditetapkan tersangka.
"Enggak ada urusannya dengan itu," kata Tumpak di halaman parkir KPK, Senin, (21/12).
Meski meyakinkan kedatangannya untuk induksi, Tumpak justru tidak batal. Dia berasalan salah jadwal. Seharusnya dia lakukan induksi pada Selasa (29/12) pekan depan.
"Bukan sekarang, nanti tanggal 29," ujarnya.
Induksi ini dilakukan sebagai masukan kepada pimpinan baru KPK perihal penanganan tiap kasus yang harus sedang ditangani.
Sebelumnya, Jumat (17/12) lalu, KPK menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka atas pengadaan Quay Container Crane pada tahun 2010 dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong.
Atas kasus ini RJ Lino dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya