Komisaris PT Pelindo enggan tanggapi penetapan tersangka RJ Lino
Merdeka.com - Komisaris PT Pelindo II, Tumpak Hatorangan Panggabean enggan menanggapi soal adanya kasus korupsi di Pelindo II. Termasuk penetapan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal Pelindo saya tidak bisa bicara itu, komisaris enggak boleh ngomongin kasus," ujar Tumpak sambil bergegas menuju mobilnya, Selasa (22/12).
Dia yang siang tadi mendatangi gedung KPK untuk melakukan induksi untuk para pimpinan KPK yang baru. Namun ternyata batal lantaran salah jadwal yang seharusnya induksi untuk pimpinan KPK hari Rabu, 29 Desember.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 17 Desember lalu atas dugaan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 lalu dengan menunjuk langsung perusahaan asal Hongkong.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya