Komisaris Bhakti Investama dicegah KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Antonius Z Tonbeng. Antonius merupakan komisaris independen PT Bhakti Investama Tbk.
Ketika dikonfirmasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membenarkan permintaan pencegahan Lembaga Ad Hoc pimpinan Abraham Samad cs itu terkait penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK.
"Atas permintaan KPK, kami melakukan pencegahan kepada Antonius Z Tonbeng," kata Kabag TU dan Humas Ditjen Imigras, Maryoto saat dihubungi wartawan, Senin (11/6).
Maryoto mengatakan, permintaan pencegahan itu dilaksanakan pada 8 Juni 2012. "Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan," ujar Maryoto.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyiapkan pengalihan rute serta kantong parkir untuk massa pendukung
Baca SelengkapnyaKPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPerekonomian mereka terangkat berkat Bantuan Keistimewaan Khusus (BKK) yang dianggarkan dari Dana Keistimewaan
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnya