Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kombes Krishna siap hadapi gugatan praperadilan Jessica

Kombes Krishna siap hadapi gugatan praperadilan Jessica Krishna Murti. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso (27) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan Jessica sebagai tersangka kasus kematian I Wayan Mirna Salihin (27). Mengenai gugatan tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan baru menerima infonya hari ini.

"Nanti yang akan menangani divisi hukum, kami hanya supply datanya saja. Kami sudah siapkan segala bukti buat ditunjukkan ke praperadilan," kata Krishna di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).

Menurut Krishna, mengenai gugatan tersebut bakal ditangani tim dari bidang hukum. "Pra peradilan ada aturannya, ada dalam KUHAP. Kami belum baca tuntutannya apa, tapi nanti kami bakal baca tindakannya," tandasnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya Yudi Wibowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/2) kemarin dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Sidang perdana praperadilan itu pada hari Rabu (23/2) pekan depan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP