Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kombes Krishna akui sudah serahkan berkas buat dipelajari kejaksaan

Kombes Krishna akui sudah serahkan berkas buat dipelajari kejaksaan konpers kasus mirna. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengakui telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia berharap berkas-berkas tersebut menjadi bahan bagi jaksa untuk menjebloskan Jessica Kumala Wongso ke penjara.

"Berkas tahap pertama sudah (diserahkan). Nanti dipelajari kejaksaan, mungkin ada petunjuk-petunjuk," ungkap Krishna saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Dia menambahkan, pelimpahan berkas yang dilakukannya itu merupakan pelimpahan pertama. Pihaknya bakal melakukan pelimpahan lagi jika diminta kejaksaan.

"Kemarin pelimpahan pertama ke kejaksaan," ucapnya singkat.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah mengantongi berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso (27) terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27). Berkas tersebut akan ditindaklanjuti selama tujuh hari lamanya.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB kami telah menerima berkas perkara atas nama Jessica dari pihak Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Waluyo mengungkapkan, selanjutnya berkas tersebut akan segera diteliti secara formil maupun materil. Pihaknya memerlukan waktu sekiranya tujuh hari untuk proses tersebut.

"Kami telah menunjuk jaksa peneliti untuk memeriksa isi berkas tersebut. Dan dalam waktu tujuh hari akan dijelaskan hasilnya yang kemudian diketahui apakah berkas itu akan dikembalikan atau cukup," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, apabila berkas tersebut masih ada kekurangan, maka tidak menutup kemungkinan akan P19 atau mengembalikan untuk kembali dilengkapi. Setelah itu ditunggu kembali untuk kelengkapan berkas agar segera di P21.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP