Koalisi Pemantau Peradilan Ragukan Independensi 30 Persen Calon Hakim Agung
Merdeka.com - Koalisi Pemantau Peradilan menyebut 30 persen calon hakim agung bermasalah. Menurut Koalisi, dari 24 calon hakim agung yang akan mengikuti seleksi wawancara yang digelar Komisi Yudisial (KY) pada 3-7 Agustus 2021, 30 persen di antaranya diragukan independensinya.
Koalisi Pemantau Peradilan menyayangkan, KY masih tidak serius dalam menyaring calon-calon terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.
"Dari data awal, dari jumlah yang lolos ternyata KY tidak serius dalam menyaring calon hakim agung. Sekitar 30 persen calon hakim agung di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya," ujar Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Erwin menduga, ada calon hakim agung yang memiliki kekayaan melimpah dan tak sesuai dengan profilnya. Bahkan, ada juga yang memiliki rumah di kawasan elite di luar negeri. Oleh karena itu, Erwin meminta pada tahap akhir ini, masyarakat serius memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.
"Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan," kata Erwin.
Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan Sebanyak 24 orang dari 45 orang calon hakim agung dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian oleh KY. Mereka selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara pada 3-7 Agustus 2021 di kantor KY.
Nurdjanah menuturkan, penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno KY yang dilakukan pada Kamis 29 Juli 2021 secara daring. Nurdjanah merinci, para calon hakim agung tersebut yaitu 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier.
"Para peserta wawancara akan diuji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil," ujar Nurdjanah dalam konferensi pers daring, Jumat (30/7/2021).
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya