KMP gelar rapat tertutup bahas Perppu Plt Pimpinan KPK
Merdeka.com - Koalisi Merah Putih (KMP) mengadakan rapat tertutup yang dihadiri oleh semua ketua presidium dan ketua fraksi di kediaman pribadi Ketua Partai PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Rapat tertutup tersebut membahas Perppu Plt Pimpinan KPK yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, hasil rapat tersebut memutuskan bahwa KMP menyetujui Perppu tersebut.
"KMP lebih sepakat untuk menyetujui Perpu KPK tetapi masih ada waktu beberapa saat karena kemungkinan besok ada kesimpulan di Komisi III dan voting DPR pada Jumat malam. Kecenderungan kami untuk setuju Perppu karena tanpa alasan menabrak norma hukum yang ada," tutur Fahri, Rabu (22/4) malam.
Sebelumnya DPR sudah mulai membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2015 tentang KPK. Dalam pembahasan itu yang menjadi sorotan Komisi III DPR adalah soal usia pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK. Perppu tersebut menghapus batas usia komisioner KPK yang maksimal 65 tahun.
Dalam pertemuan anggota KMP tersebut, lanjut Fahri, dibahas juga masalah batasan umur yang dianulir dalam Perppu. Namun, kata Fahry, itu hanya menjadi poin-poin catatan di Komisi III tanpa menghambat keputusan presiden soal Perppu tersebut.
"Soal pengalaman dan umur itu juga masuk dalam poin-poin catatan, tapi kami melihat ada situasi yang mengharuskan kita mempermudah keputusan politik presiden membuat Perppu ini. Jadi kita setuju saja. Kalau kita tolak berarti tidak ada kepastian tentang pimpinan KPK. Kalau Perppu ditolak maka ketiganya mundur lagi," ujar Fahry.
Akan tetapi, Fahry menegaskan bahwa persetujuan Perppu tersebut mesti melalui tahap evaluasi. Pasalnya, kata dia, evaluasi atas Perpu harus menjadi semacam otokratik bagi KPK yang mana pimpinannya selama ini selalu tersandung kasus.
"Tapi kita harap agar kita tidak boleh setuju Perpu tanpa evaluasi. Karena ada pertanyaan besar, kenapa kasus di KPK itu berulang terkait perseteruan antara pimpinan lembaga penegak hukum. Ini kita harus selesaikan dan cari jalan. Tidak boleh ada simplifikasi lagi karena zaman Ruki, Abraham Samad, dan Zulkarnain selalu tersandung kasus," tambah Fachry.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan persetujuannya atas tiga Plt Pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden dalam Perppu tersebut. Kata Fadli, KMP menilai ketiganya tidak ada masalah. Ketiganya dinilai sudah memiliki komunikasi politik yang baik dan membangun kerja sama dengan penegak hukum yang lain.
"Bagi kami, ketiganya tidak ada masalah. Mereka sudah membangun komunikasi politik yang baik dan bekerja sama dengan penegak hukum yang lain," tutur Fadli.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya