Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK segel perkebunan milik swasta di Kalbar yang terbakar

KLHK segel perkebunan milik swasta di Kalbar yang terbakar Penyegelan perkebunan bekas karhutla. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama 2 hari, menyegel areal lahan terbakar milik 5 perusahaan perkebunan, di kabupaten Kubu Raya. Kelima perusahaan dilarang melakukan aktivitas apapun di atas areal itu.

Tim penyidik Dirjen Penegakan Hukum KLHK, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait terbakarnya areal perkebunan, milik PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL dan PT RJP. Areal itu disegel pada 25-26 Agustus 2018 kemarin.

Saat penyegelan, tim Gakkum KLHK didampingi Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto, dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, serta para PPNS, dan pengawas lingkungan hidup.

Kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, menyita perhatian Menteri LHK Siti Nurbaya, dan langsung memerintahkan tim KLHK, terjun ke lokasi, untuk memastikan keseriusan pemerintah menangani kasus Karhutla.

"Penyegelan lokasi yang terbakar, untuk mendukung penegakkan hukum Karhutla secara tegas, agar ada efek jera. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar. Termasuk, dengan menggunakan teknologi satelit dan drone”, kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis, diterima merdeka.com, Senin (27/8) pagi.

Diterangan Ridho, KLHK mengapresiasi sekaligus mendukung upaya lintas sektoral Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat, dalam upaya mencegah, dan menanggulangi Karhutla.

Apalagi, dalan penegakkan hukum kepolisian di Kalbar, telah menindak 26 pelaku Karhutla. "Kami apresiasi Polda Kalbar, dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar," tegas Ridho.

Masih dijelaskan Ridho, sejak tahun 2015, KLHK telaj memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari 100 korporasi, akibat Karhutla. Termasuk, pada sanksi pencabutan izin. KLHK bersama kepolisian juga, telah mengajukan pidana pada puluhan kasus Karhutla, termasuk korporasi.

Selain itu juga, KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat, yang bertanggungjawab atas Karhutla, dengan gugatwn ganti rugi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. "Untuk kasus Karhutla ini, kami akan menerapkan penegakkan hukum berlapis. Baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," demikian Ridho.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP