KLHK: Hasil Tes, Limbah Batu Bara PLTU Tidak Memenuhi Bahan Berbahaya
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan mengeluarkan limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) PLTU dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Ini terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan alasannya. Hasil pengujian limbah abu batu bara hasil pembakaran PLTU memperlihatkan tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori bahan berbahaya.
"Kami melakukan tes terhadap limbah batu bara yang berasal dari PLTU, dan hasilnya adalah fly ash dan bottom ash (FABA) itu tidak memenuhi sebagai limbah B3," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam media virtual di Jakarta, Senin (15/3). Seperti dilansir Antara.
Dia melanjutkan, pengujian karakteristik terhadap abu sisa pembakaran batu bara di PLTU menunjukkan beberapa fakta. Seperti tidak memiliki sifat mudah menyala, tidak mudah meledak, tidak reaktif sianida dan sulfida, tidak korosif, memenuhi baku mutu Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan pengujian konsentrasi logam berat.
Vivien memaparkan, pengujian dilakukan terhadap 19 unit PLTU. Hasil uji semua parameter menunjukkan memenuhi baku mutu berdasarkan Lampiran III PP Nomor 101 Tahun 2014/ Lampiran XI PP Nomo 22 Tahun 2021.
Dia melanjutkan, hasil dari Kajian Risiko Kesehatan Manusia (Human Health Risk Assessment/HHRA) yang pernah dilakukan oleh PLTU Painto 1 dan 2, menunjukkan tidak ada parameter yang melebih Nilai Referensi Toksisitas (Toxicity Reference Value) yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Karena itu, Vivien memastikan dengan masuknya limbah abu batu bara PLTU ke kategori non-B3 akan tetap mempertahankan pengelolaan yang sesuai dengan standar.
Vivien melanjutkan, penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah abu batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap berlaku.
"Kalau memang terjadi pelanggaran, bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat tetap bisa melakukan gugatan ganti kerugian, karena itu dilindungi negara," tegas Vivien.
Perubahan status limbah batu bara PLTU tidak akan menghilangkan standar pengaturan dan pengelolaan.
KLHK telah menyusun pengaturan limbah non-B3 yang meliputi pengurangan limbah, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pelaporan kegiatan limbah non-B3.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengeluarkan FABA PLTU dari kategori limbah B3, seperti yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, dalam kesempatan terpisah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyayangkan keputusan tersebut karena FABA jika tidak dikelola dengan benar akan dapat memberikan pengaruh terhadap masyarakat sekitar situs PLTU.
WALHI mendorong FABA PLTU tetap dimasukkan dalam kategori B3 dan dapat dimanfaatkan setelah melalui pengujian karakteristik spesifik berdasarkan sumber masing-masing limbah.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati menyoroti adanya potensi polusi udara jika tidak terjadi pengelolaan FABA yang tidak sesuai standar.
"Menurut penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi. Apa lagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi," ujar Nur Hidayati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaBawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Program BLT itu tidak boleh dikonversikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnya