Klarifikasi Kemendagri: Ojek Online Tidak Dilarang, ASN Harus Bawa Helm Sendiri
Merdeka.com - Kapuspen Kemendagri sekaligus Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal operasional ojek online dan konvensional saat new normal.
Dalam surat keputusan tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020, tidak ada larangan bagi ojek online untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati dan semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata dia, Minggu (31/5).
Bahtiar menegaskan, Kemendagri tidak mengatur operasional Ojek Online atau Ojek Konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. Keputusan Mendagri hanya berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda.
"Solusi untuk point terkait Ojek Online atau Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri, Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online atau Ojek Konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan", terang Bahtiar.
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Sehingga, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm. Tujuannya untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya.
Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online atau Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup.
"Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun secara jelas hal itu telah ditegaskan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaAnies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online
Dalam catatannya semua regulasi yang terkait dengan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja bagi ojol belum menjadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaUpdate Kecelakaan KM 58: Menko PMK sebut 12 Orang Meninggal, Ini Identitasnya
Sesuai dengan informasi yang diterima, korban meninggal akibat kecelakaan itu berjumlah 12 orang yang merupakan penumpang dua mobil yang terbakar.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Kemenhub Tetap Harus Beli Tiket Kereta Api Maksimal Harganya Rp20.000, Begini Penjelasannya
Meskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.
Baca Selengkapnya