Klaim bukti kuat, kubu Novel yakin penahanan & penangkapan tidak sah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan dengan agenda penyerahan kesimpulan. Salah satu kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan jika pihaknya akan menolak semua alat bukti yang diajukan oleh Bareskrim Polri selaku termohon.
"Ini merespon yang kemarin, alat bukti yang kami ajukan, dan kemudian merespon bukti-bukti dari termohon. Jadi, intinya kami menolak semua alat bukti yang diajukan Bareskrim," kata Uli di PN Jaksel, Senin (8/6).
Uli juga mengatakan jika pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat jika penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya ini tidak sah secara hukum. Hal itu pun diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang diajukan pihaknya.
"Kami punya bukti yang kuat bahwa penahanan dan penggeledahan itu tidak sah secara hukum dan itu juga dikuatkan oleh ahli dari hukum pidana dan juga etika serta ahli dari hak asasi manusia," pungkasnya.
Sidang penyerahan kesimpulan tersebut diagendakan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di bawah pimpinan hakim tunggal Zuhairi. Sementara hari ini juga digelar sidang perdana praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Novel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya