KKB Papua Masuk Kategori Teroris, Mahfud Tegaskan Pemerintah Tetap Buka Dialog
Merdeka.com - Pemerintah tetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Namun, Mahfud menyatakan, tindakan aparat sesuai penanganan terorisme. Kendati demikian, Mahfud menegaskan, pemerintah secara intensif melakukan komunikasi dan dialog dengan seluruh elemen masyarakat di Papua.
Dari seluruh elemen tersebut, konsisten menolak tindakan separatis di Papua.
"Kita berdialog terus, tokoh adatnya ke sini, tokoh Gereja ke sini, mereka tetap menolak tindakan separatis," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Mahfud menyampaikan, pemerintah dan rakyat Papua secara tegas berpedoman terhadap resolusi umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua. Dari resolusi itu, Papua dan Papua Barat masih bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia menambahkan, penyelesaian masalah di Papua oleh pemerintah berkaitan dengan isu lingkungan hidup, dan kesejahteraan. Sehingga, imbuh Mahfud, tindakan kekerasan secara brutal oleh KKB dan organisasi yang berafiliasi merupakan tindakan terorisme jika merujuk pada Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2018.
"Penyelesaian masalah Papua menggunakan penyelesaian kesejahteraan bukan penyelesaian bersenjata," tutur dia.
92 Persen Rakyat Papua Pro NKRI
Sekali lagi, Mahfud MD menyampaikan, isu kemerdekaan Papua hanya dimainkan oleh segelintir orang saja.
"Berdasarkan hasil survei lebih dari 92 persen mereka pro Republik, kemudian hanya ada beberapa segelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka lakukan gerakan separatisme dan kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme," tutur Mahfud.
Mahfud menyebut, masalah Papua yang sekarang sedang ditangani pemerintah dengan sebaik-baiknya adalah isu penataan lingkungan hidup hingga kesejahteraan, bukan soal kemerdekaan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan fokus kesejahteraan.
"Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tapi ada tindakan penegakan hukum. Adapun pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang," jelas dia.
Lebih lanjut, pemerintah pun menginstruksikan TNI-Polri, BIN, dan aparat keamanan lainnya untuk segera menangani KKB Papua. Tentunya dengan tindakan tegas terukur sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya