Kivlan Zen Sebut Habil Marati Tak Terkait Pembelian Senjata, Minta Hakim Bebaskan
Merdeka.com - Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen bersaksi untuk terdakwa Habil Marati dalam perkara pembiayaan pembelian senjata api. Dengan terbatuk dan terbata, Kivlan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Habil karena dinilai tidak memiliki keterkaitan.
"Habil ini tak ada hubungannya dalam pembelian senjata, dia ini membantu saya dalam perjuangan melawan komunis jadi tolong dibebaskan," kata Kivlan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Kivlan membeberkan, bahwa uang yang diberikan kepada Helmi Kurniawan alias Iwan di Tol Jagorawi dan Rumah Makan Padang di Kelapa Gading adalah miliknya.
"Itu uang saya sendiri dolar singapura untuk aksi demo Supersemar jumlahnya 15 ribu dolar Singapura, uang itu untuk demo saja ke Iwan karena Iwan mengatakan bisa menyiapkan massa untuk aksi itu," lanjut Kivlan.
Keterangan Kivlan lalu dikonfrontir dengan keterangan Iwan yang dihadirkan bersama dalam persidangan. Menurut Iwan dirinya memang mendapatkan uang dari Kivlan, namun seingatnya Kivlan mengatakan uang tersebut dari Terdakwa Habil.
"Uang itu dari Habil, dari Pak Habil itu Maret, Pak Kivlan Februari. Tapi yang 15 ribu dollar Singapura itu dari Habil," jelas Iwan di lokasi yang sama.
Namun pernyataan itu dibantah Kivlan. Dirinya mengaku tak pernah mengatakan uang tersebut dari Habil. Dia mengaku semua duit tersebut adalah miliknya.
"Saya beritahu 9 Maret ambil uang bukan dari bukan, mungkin kupingnya Iwan sudah enggak bener itu," sanggah Kivlan.
Diketahui dalam perkara ini, Habil Marati ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kapasitasnya sebagai penyandang dana. Lewat rilis diungkap Polda Metro Jaya pada Maret 2019, disebut Habil memberikan uang Rp60 juta kepada Iwan untuk biaya operasional dan keperluan saat unjuk rasa. Pada Kivlan, dia (Habil) juga kembali menyetor dana operasional 15.000 dolar Singapura.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaHilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMomen Lucu Niat Baik Anggota Polisi Bagi-Bagi Takjil Malah Dikira Razia, 'Enggak Ada yang Mau Lewat'
Polisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca Selengkapnya