Kisruh merek dagang Mendoan
Merdeka.com - Masyarakat Banyumas dan sekitarnya kini dihebohkan dengan terdaftarnya hak merek Mendoan di Kemenkum HAM oleh seorang warga Sokaraja, Jawa Tengah bernama Fudji Wong. Mendoan merupakan kuliner khas Banyumas dengan berbahan dasar tempe. Yang menjadi persoalan, pengklaiman hak merek dagang Mendoan perorangan ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Semula, dalam situs asean-tmviews.org yang diakses pada Kamis (4/11), tertera nama Mendoan yang sudah terdaftar sebagai merek dagang makanan. Penamaan Mendoan dalam merek dagang tersebut sudah terdaftar sejak 23 Februari 2010 dan berakhir pada 15 Mei 2018. Pemegang hak dagang tersebut diketahui menjalankan usaha air minum kemasan.
Saat ditemui, Fudji Wong mengaku tidak punya niat lebih saat mendaftarkan nama Mendoan untuk kepentingan individu. "Saya sendiri lahir dan besar di Purwokerto, tidak ada keinginan untuk meminta royalti apa pun kepada siapa saja yang menggunakan nama Mendoan. Karena niat saya hanya ingin nama Mendoan tidak keluar dari masyarakat Banyumas," ujar Fudji, Rabu (4/11).
Dia mengatakan, pendaftaran nama Mendoan dalam merek dagang bermula saat akan mematenkan merek dagang usahanya di bidang air minum kemasan, dan salon yang dilakukan di Kemenkum HAM tahun 2008 silam.
"Saat itu saya berpikir, sudah ada belum ya yang mendaftarkan nama Mendoan, setelah saya cek ternyata belum ada. Jadi saya berinisiatif mendaftarkannya," jelasnya.
Dia juga mengakui, proses agar keluarnya surat paten tersebut membutuhkan waktu dua tahun. Karena, lanjut dia, setelah didaftarkan kemudian nama merek dagang yang akan digunakan disosialisasikan selama enam bulan. "Jika tidak ada yang komplain dan memenuhi persyaratan bisa langsung disahkan," ucapnya.
Meski merek dagang Mendoan sudah menjadi miliknya, namun selama ini tidak pernah digunakan untuk kepentingan tersebut. Dia mengatakan, selama ini tidak pernah melakukan gugatan kepada pedagang Mendoan di mana pun.
"Saya berpikir, yang dipatenkan adalah hak merek dagang bukan hak cipta. Setahu saya, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan paten atas nama hak merek dagang. Kalau semisal saya memegang hak cipta, tetapi saya mengaku-ngaku padahal karya orang lain, inilah yang tidak benar," ujarnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya