Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah Tragis Pekerja Wanita BPJS-TK Jadi Korban Kejahatan Seksual Atasan

Kisah Tragis Pekerja Wanita BPJS-TK Jadi Korban Kejahatan Seksual Atasan Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial 'A' mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. 'A' mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

'A' mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan 'A' merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.

"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar 'A' di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Dia menuturkan kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. 'A' mengatakan terduga pelaku berulangkali merayu, memintanya untuk bercumbu hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual.

"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melempar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya di situ," jelasnya.

Menurut 'A', saat pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, dirinya sudah melaporkan tindakan terduga pelaku kepada seorang Dewan Pengawas lainnya. Namun, ternyata para anggota Dewas tersebut tidak mengindahkan laporan 'A'.

"Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ucap 'A'.

Kemudian, dia pun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, pada awal Desember 2018. Namun, 'A' justru mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

'A' akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan dengan menemui para aktivis perlindungan perempuan yaitu, Ade Armando dan Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," pungkas Ade di lokasi yang sama.

Menurut Ade, terduga pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap 'A' berusia 59 tahun dan memiliki istri serta dua anak yang tidak berdomisili di Jakarta. Terduga pelaku memiliki latar belakang yang mengesankan di sejumlah instansi.

Sementara itu, 'A' menuturkan telah mengirimkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memiliki kewenangan merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS-TK kepada Presiden. Tak hanya itu, 'A' sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kejadian yang dialaminya.

"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ataupun di tempat kerja manapun," tandas dia.

Tak ingin kejadian ini terulang lagi, A' memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan terduga pelaku ke polisi. Hal ini dilakukannya demi mendapat keadilan.

"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Hari Senin (31 Januari) kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia.

Dihubungi terpisah, pihak BPJK Ketenagakerjaan menanggapi kabar pelecehan seksual yang dialami tenaga kontrak mereka. Deputi Bidang Humas dan Antar-Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, mengaku sudah mengetahui informasi itu.

"Sebenarnya ini permasalahan pribadi yang terjadi pada saudara SAB yang telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh saudari RA. Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata pria akrab disapa Utoh diklarifikasi merdeka.com lewat pesan singkat, Jumat (28/12).

Setelah mendapat surat tembusan atas laporan A, katanya, pihak BPJS Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawasan (Dewas) dan DJSN untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"DJSN sesuai dengan kewenangannya, tentunya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PP 88 tahun 2013 tentang "Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata dia menjelaskan.

Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih diselidiki DJSN. Pihak BPJS, katanya, dia tahu lebih rinci berapa lama proses penyelidikan dilakukan. Utoh berharap semua pihak menghargai proses yang sedang dijalankan DJSN.

"Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan, dan tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Kami berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi yang menjadi landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun diluar institusi," katanya

RA Hanya Dinonaktifkan

Dalam kesempatan yang sama, Utoh meluruskan pengakuan A telah di PHK setelah melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya. Menurut Utoh, baik A maupun SAB saat ini dalam status dinonaktifkan oleh Dewas.

"Sebenarnya dewas bukan mem-PHK. Dengan kewenangannya, Dewas BPJS Ketenagakerjaan menonaktifkan SAB sebagai ketua dan anggota komite. Juga RA sebagai staf Dewas, agar menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," tegas Utoh.

Dia memastikan kasus ini tidak sama sekali mengganggu pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami pastikan proses penanganan ini gak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh mengakhiri perbincangan.

Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Sebut RA Lakukan Fitnah

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin buka suara terkait tudingan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukannya kepada asisten ahli berinisial A.

"Saya bermaksud menyampaikan bahwa berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya," kata Syafri saat melakukan konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu (30/12).

Menurut Syafri tudingan itu sebagai fitnah. Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk mengungkapkan peristiwa sesungguhnya.

"Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," jelasnya.

Catatan Redaksi: Kami telah menambahkan bantahan dari Syafri Adnan Baharuddin dalam berita ini. Redaksi merdeka.com juga meminta maaf atas ketidakberimbangan saat berita ini pertama kali dibuat.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya

Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban

Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
4 Kondisi yang Bisa Menjadi Penyebab dan Biang Kerok Kejantanan Pria Menyusut
4 Kondisi yang Bisa Menjadi Penyebab dan Biang Kerok Kejantanan Pria Menyusut

Sejumlah kondisi kesehatan serta kebiasaan bisa menjadi penyebab menyusutnya kejantanan pria.

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya