Kisah TNI kejam bakar tukang parkir Monas berujung pemecatan
Merdeka.com - Pratu Heri Ardiansyah dipecat dari TNI AD. Anggota satuan Polisi Militer ini bukannya menegakkan hukum, tetapi malah berbuat kriminal.
Pratu Hery diduga menjadi beking tukang parkir liar di Monas. Dia kerap meminta jatah uang parkir liar.
Selasa (24/6) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, Pratu Hery mendatangi Yusri (40), seorang tukang parkir. Rupanya uang setoran kurang sehingga Herry marah. Dia memukuli Yusri hingga babak belur. Tak cuma itu, Hery kemudian menyiram Yusri dengan bensin dalam botol yang telah dibawa.
Yusri pun dibakar hidup-hidup hingga mengalami luka bakar parah. Kasus ini cukup membuat geger Jakarta.
Polisi dan Pusat Polisi Militer bergerak cepat. Hery langsung dibekuk. Hukuman berat pun menanti tamtama TNI AD ini.
Berikut kisah TNI kejam bakar tukang parkir berujung pemecatan.
Memalukan kesatuan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comAnggota TNI AD Pratu Hery, pelaku pembakaran juru parkir Monas, Yusri Mongedong menjalani upacara pemberhentian tidak hormat. Upacara itu digelar di Pusat Polisi Militer TNI AD, Jalan Medan Merdeka Timur no 17, Jakarta Pusat.Pantauan merdeka.com, Senin (7/7) upacara dipimpin oleh Danpuspom TNI AD Mayjen Unggul K Yudhoyono. Sementara Pratu Hery tampak bersama dengan dua petugas penjaga berdiri di hadapan Unggul.Oleh Unggul, selanjutnya pakaian dinas militer yang dikenakan HR dilucuti. Seluruh atribut HR diambil dan diganti dengan menggunakan kemeja batik. Namun, celana tidak ikut dilepas, HR masih mengenakan celana dinas."Apa yang dilakukan akan memalukan kesatuan. Untuk tanggungjawabnya sesuai undang-undang ada hukuman tambahan yakni pemberhentian tidak hormat yang diatur dan dilakukan dengan upacara," ujar Unggul dalam sambutannya.
Membakar dalam keadaan sadar
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKomandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Unggul K Yudoyono mengakui kalau Pratu HR membakar juru parkir Monas, Yusri Mongedong karena masalah uang. Pratu HR marah lantaran tak diberi uang setoran."Ini kriminal biasa ketidakpuasan dia apa yang diminta tak diinginkan. Yang kita monitor seperti itu (minta uang)," ujar Unggul usai upacara pemecatan tidak hormat Pratu Hery.Unggul menambahkan, saat kejadian, kondisi prajurit yang sudah 12 tahun dinas itu dalam keadaan sadar tanpa pengaruh alkohol. "Dalam pengecekan tidak ada, dia melakukan dengan keadaan sadar," katanya.
Tetap dijerat pidana
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comHukuman untuk Pratu Hery bukan cuma dipecat dari dinas militer. Pratu Hery juga akan dipidana. Dia akan tetap disidang di Mahkamah Militer. Hal itu lantaran saat membakar juru parkir, Hery masih aktif sebagai tentara."Kena pasalnya 351 KUHP ancaman 11 tahun pidana. Ini perbuatan anggota TNI yang tidak boleh dilakukan, inilah sanksi apalagi korban hingga mengalami luka bakar serius," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Unggul K Yudoyono.Sementara itu Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andhika Perkasa menambahkan saat ini oditur militer Jakarta masih melengkapi berkas-berkas. Direncanakan dalam waktu dekat Pratu hery akan segera disidang."Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas2 pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014," kata Andhika.
Kasad minta dihukum seberat-beratnya
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKasus penganiayaan berat yang dilakukan Pratu hery juga menjadi perhatian Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman. Pimpinan tertinggi angkatan darat itu meminta kasus ini diusut tuntas."Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Pelaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andhika Perkasa.Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, kemudian menindak-lanjuti dengan menahan & melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu Heri sejak Selasa malam (24/6).Selain itu, Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk AH (23) yang merupakan teman korban dan ada di tempat kejadian.Hasil pemeriksaan Pomdam Jaya Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol Air Mineral) ke bagian wajah dan badan korban kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," kata Andhika.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya