Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Devi hamil 8 bulan diperkosa pria yang dikenal di Twitter

Devi hamil 8 bulan diperkosa pria yang dikenal di Twitter perkosaan. shutterstock

Merdeka.com - Miris nian nasib Devita (bukan nama sebenarnya) ini. Dengan jalan tertatih memegang perut buncitnya, perempuan 26 tahun itu mengadukan kasus perkosaan yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Palembang, Jumat (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada polisi Devi mengaku hamil 8 bulan. Janin di rahimnya itu buah dari kebejatan Ponco Darmono, pacar yang dikenalnya lewat Twitter. Darmo, pria 40 tahun itu memerkosa Devi di Hotel Resto Afastar, Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada 22 Mei 2013 lalu.

Devi menceritakan, perkosaan tersebut terjadi ketika keduanya bertemu pertama kali usai mengobrol akrab di Twitter. Si Darmo lantas menjemput Devi, lalu mengajaknya makan. Setelah makan, Darmo bukan mengajak Devi pulang, tapi malah membawanya ke hotel.

Di Hotel itu Darmo memesan kamar. Tapi baru saja membuka pintu kamar, tiba-tiba tangan si Darmo menarik lengan Devi sambil memaksanya masuk ke kamar. Pria yang tak jelas asal-usulnya itu mengunci pintu kamar. Seperti kesetanan, dia mencopot seluruh pakaian Devi.

Devi sempat meronta-ronta tak berdaya, sampai lemas. Ketika itu lah Darmo menyetubuhi perempuan yang baru saja dipacari itu. Lebih kurang ajar lagi, Darmo juga memotret tubuh bugil Devi. Foto itu jadi alat si Darmo untuk mengancam agar tidak melapor ke polisi.

"Saya diancam kalau saya melapor foto saya yang lagi telanjang akan disebarkan. Saya juga diancam akan dibunuh," ujar Devi didampingi keluarga saat melapor.

Selain diancam bunuh, Darmo juga merampas handphone Nokia tipe E72 warna Silver. Lebih miris lagi, kini Devi hamil 8 bulan. "Saya tidak tahu mau bagaimana lagi. Hubungan saya sudah berakhir dan dia tidak mau bertanggung jawab," ujarnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting Sik, mengatakan polisi telah menindak lanjuti kasus asusila itu secara serius.

"BAP sudah lengkap, termasuk saksi-saksi dalam kasus ini. Apabila perbuatan pelaku terbukti bakal dijerat pasal 285 KUHP dengan ganjaran di atas 5 tahun penjara," terang Sabaruddin.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP