Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah cinta digantung kekasih, motif Bima bunuh Harwalis di Bekasi

Kisah cinta digantung kekasih, motif Bima bunuh Harwalis di Bekasi Tersangka pembunuhan diamankan. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Bima Sodikin (25), nekat menghabisi nyawa Harwalis (21) di Jalan Cemerlang, RT06/02, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, karena terbakar api cemburu. Hubungan percintaan yang dibina selama tiga tahun dengan kekasihnya merenggang karena sang pacar memilih orang lain.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, Bima sebelumnya menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Putri. Hubungan itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Namun, sejak empat hari lalu hubungan keduanya renggang.

"Tersangka BS ini merasa belum putus dengan PR, tapi tersangka pernah melihat bahwa PR sering diantar pulang oleh seorang lelaki," kata Suwari di Bekasi, Sabtu (28/7).

Suwari mengatakan, tersangka Bima pernah meminta Putri alias Puput agar tidak meneruskan berhubungan dengan Harwalis, yang tercatat sebagai warga Jatiwaringin. Rupanya, permintaan Bima tak diindahkan. Putri tetap memilih Harwalis.

Merasa sakit hati, Bima mempunyai niatan untuk melukai Harwalis. Alhasil, pada Jumat (28/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Bima yang merupakan pedagang kue samir mencegat Harwalis yang baru saja mengantarkan Putri pulang ke rumahnya.

"Tersangka BS menyiapkan sebuah pisau untuk melancarkan aksinya," kata dia.

Ia mengatakan, Bima yang sudah gelap mata tiba-tiba menikam korban di bagian dada. Harwalis pun tersungkur dari sepeda motornya. Bima semakin kalap, dan terus menghujami Harwalis dengan sebilah pisau tersebut.

"Awalnya pelaku hanya berniat melukai untuk membuat cacat korban, tapi karena tersulut amarah, pelaku melakukan penusukan secara acak dari punggung, tangang, perut, kepala hingga kaki, sampai korban meninggal di lokasi," ujar Suwari.

Ia mengatakan, Bima ditangkap di rumah kontrakannya tak jauh dari lokasi kejadian setelah polisi mendapatkan laporan. Menurut dia, tersangka telah mengakui perbuatannya, alasannya karena sakit hati statusnya digantung oleh kekasihnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Barang bukti disita pakaian korban dan pelaku penuh noda darah, dan pisau.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP