Kirim APBD ke Kemendagri, DPRD DKI dinilai langgar aturan
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai DPRD DKI telah melanggar aturan hukum lantaran mengirimkan APBD 2015 versinya ke Kementerian Dalam Negeri. DPRD dinilai telah memotong jalur.
"APBD versi yang disampaikan Ahok ini tercium oleh DPRD. Lalu DPRD menyampaikan juga versi mereka. Dari sisi aturan tidak boleh DPRD bypass kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Refly Harun dalam diskusi bertema 'Ahok vs DPRD DKI: Membongkar Dana Siluman APBD' di gedung DPD, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mempunyai kewenangan menyampaikan APBD ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ya karena dia (DPRD) merasa bahwa satuan tiga adalah kewenangan Pemprov, ya dia isi satuan tiga dengan e-budgeting, lalu kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.
Menurut dia, setelah Gubenur DKI Jakarta Ahok menyampaikan APBD ke Kemendagri, DPRD DKI lebih baik menggunakan fungsi pengawasan.
"Bagi calo-calo anggaran belanja, paling penting itu satuan tiganya. Makanya kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa DPR itu tidak boleh lagi ikut sampai satuan tiga. Jadi pembahasan APBN hanya sampai satuan dua saja. Satuan tiga urusan eksekutif," ucapnya.
"Tetapi masalahnya adalah kalau ada keinginan kita untuk mempengaruhi anggaran terkait dengan proyek misalnya, tidak bisa harus masuk pada satuan tiga. Karena satuan dua itu baru program. Belum ada rupiahnya," imbuhnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKhoirudin berharap, tiga calon anggota DPRD tersebut dapat menjadi semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya