Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KIP bentuk DK terkait dugaan pelanggaran kode etik

KIP bentuk DK terkait dugaan pelanggaran kode etik komisi info pusat. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Dewan Kehormatan (DK) yang beranggotakan tiga orang yaitu Harifin Tumpa, Akhiar Salmi, dan Natalia Soebagjo. Ketua KIP Abdul Rahman Mamun menjelaskan, DK dibentuk bertujuan untuk memeriksa komisioner KIP yang diduga terkait dengan pelanggaran kode etik.

"DK nantinya akan bekerja dan memutuskan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota komisioner sekaligus memberikan rekomendasi sanksi kepada KIP. DK akan bekerja selama 40 hari kerja sebelum mengambil keputusan soal dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi," ujar Abdul, saat menggelar jumpa pers di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Abdul menjelaskan, pembentukan DK KIP tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi hasil laporan akhir tim verifikasi KIP yang dibentuk sebelumnya dengan Keputusan Ketua KIP Nomor 01/KEP/KIP/V/2012.

Tim verifikasi sendiri dipimpin oleh Johanes Danang Widoyoko dan beranggotakan Sulastio, Sadjan, Agus Wijayanto Nugrojo, dan Fathul Ulum yang diberi tugas untuk menggali, mengkonfirmasi dan memverifikasi informasi yang berkembang mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib Komisi Informasi yang diduga dilakukan oleh salah satu komisioner KIP.

Sementara itu, koordinator tim verifikasi Johanes Danang mengatakan, salah satu komisioner KIP telah melanggar beberapa kode etik.

"Pertama, yang bersangkutan sudah beberapa kali tidak hadir kerja dan selama lima bulan terakhir ini susah dihubungi. Padahal sesuai peraturan, seorang komisioner bersedia bekerja full time atau penuh waktu," jelas Johanes.

Johanes menyebutkan, kedua, yang bersangkutan juga telah melakukan kerja sama sendiri tanpa sepengetahuan ketua dan anggota KIP lainnya.

"Ketiga, kami juga akan mempertanyakan keefektifitasan hasil perjalanan dinas beliau, di mana yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menghadiri konferensi padahal konferensi sudah selesai, dan itu tidak masuk akal," katanya.

Namun Johanes mengutarakan, nantinya timnya hanya akan melakukan verifikasi dari beberapa laporan yang ada untuk selanjutnya diberikan kepada KIP untuk dijadikan rekomendasi dalam menjatuhkan putusan. Sanksi terberat, yang bersangkutan bisa dipecat.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya

Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya

DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya