Kini telat memperbarui SIM, dendanya wajib bikin baru
Merdeka.com - Buat Anda yang kerap lalai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih baik lihat peraturan baru ini. Sebab, jika sudah kedaluwarsa maka Anda harus membuat SIM baru. Aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.
Hal tersebut merunut telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Kristiandi melalui Kanit Regident AKP Atik mengatakan, pihaknya sudah mulai memberlakukan aturan tersebut. Sebab, surat telegram itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
"Ini mulai berlaku. Sehingga bagi masyarakat yang (SIM-nya) habis 9 Mei misalnya, ya enggak bisa diperpanjang 10 Mei," ungkapnya, Selasa (10/5).
Kalau pun ingin diperpanjang 10 Mei, otomatis membuat SIM baru. Dia menyarankan, masyarakat untuk memperpanjang SIM selama masa tenggat waktu masih berlaku.
"Kan perpanjangan sudah di mudahkan dengan sistem online, yang berlaku di seluruh satpas lalu lintas secara Nasional, hal tersebut, untuk mempermudah masyarakat," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaKapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca Selengkapnya