Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kini telat memperbarui SIM, dendanya wajib bikin baru

Kini telat memperbarui SIM, dendanya wajib bikin baru Layanan perpanjang SIM online. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Buat Anda yang kerap lalai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih baik lihat peraturan baru ini. Sebab, jika sudah kedaluwarsa maka Anda harus membuat SIM baru. Aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

Hal tersebut merunut telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Kristiandi melalui Kanit Regident AKP Atik mengatakan, pihaknya sudah mulai memberlakukan aturan tersebut. Sebab, surat telegram itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

"Ini mulai berlaku. Sehingga bagi masyarakat yang (SIM-nya) habis 9 Mei misalnya, ya enggak bisa diperpanjang 10 Mei," ungkapnya, Selasa (10/5).

Kalau pun ingin diperpanjang 10 Mei, otomatis membuat SIM baru. Dia menyarankan, masyarakat untuk memperpanjang SIM selama masa tenggat waktu masih berlaku.

"Kan perpanjangan sudah di mudahkan dengan sistem online, yang berlaku di seluruh satpas lalu lintas secara Nasional, hal tersebut, untuk mempermudah masyarakat," ucapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP