Kini kantor polisi di Bandung bebas asap rokok
Merdeka.com - Ruangan di Polrestabes Bandung kini bebas dari asap rokok. Bukan cuma itu, Mapolsek juga diberlakukan hal sama. Baik polisi maupun masyarakat kini tidak boleh sembarangan lagi mengisap rokok.
Adalah kebijakan Kapolrestabes Bandung anyar, yakni Kombes Pol Angesta Romano Yoyol yang baru menjabat sekitar satu pekan menjadi orang nomor satu di korps Bhayangkara di Bandung.
Dia terinspirasi kebijakan di luar negeri yang mana aturan di beberapa tempat tidak boleh ada yang merokok.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut tak membolehkan siapapun merokok di ruangan dan area-area tertentu di Kantor Polisi di Bandung. Aturan pemberlakuan itu dilakukan, lantaran dia kerap mendengar keluhan masyarakat soal pelayanan yang masih harus bergelut dengan asap rokok.
"Misalnya saat masyarakat bikin laporan kehilangan, anggota merokok. Kan tidak semua masyarakat merokok. Mungkin ada yang merasa terganggu, sehingga khusus di ruang-ruang tertentu dilarang merokok," kata pria yang akrab disapa Yoyol itu di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11).
Dia mencontohkan kebijakan larangan merokok di mal-mal. Saat masuk ke dalam mal, masyarakat tak diperbolehkan merokok. "Jadi, kenapa kami tak mencoba hal yang bagus ini, di luar negeri seperti Vietnam juga demikian," ungkapnya.
Disinggung sanksi, bagi anggotanya jika kedapatan merokok, dia menjawab belum ada. Namun dia mengimbau aturan yang sudah diberlakukan. Sebab tanpa asap rokok orang bisa lebih hidup sehat.
Dia melanjutkan, spanduk-spanduk larangan merokok sudah dipasang disetiap kantor polisi. Harapannya polisi sadar dengan himbauan bebas asap rokok tersebut.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memberlakukan satu arah beberapa kali untuk mengatasi penumpukan agar kendaraan
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya